Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menyetop pemasaran produk tradisonal dengan garansi imbal hasil atau yang dikenal dengan sebutan saving plan.
Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menyatakan, pihaknya telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa tersebut menghentikan penjualan produk tersebut pada tahun lalu. OJK menilai, ketiga perusahaan itu dinilai tidak memiliki kapasitas dari sisi modal dan manajemen risiko yang mempuni.
“Masalah pertama karena jualan mereka tidak pas karena seolah-olah menjanjikan barang yang pasti. Kedua, modal asuransi tidak mencukupi untuk menahan risiko maka kami menyetopnya,” kata Nasrullah di Jakarta, Rabu (13/3).
Dalam prakteknya, perusahaan asuransi jiwa ini menjanjikan imbal hasil terlalu tinggi. Maka untuk menyesuikannya, perusahaan harus mengelola dananya ke instrumen investasi ke saham yang juga risikonya lebih tinggi.
Menurutnya, penghentian tersebut sebagai langkah OJK untuk melindungi konsumen. Juga sebagai bentuk antisipasi agar tidak membahayakan likuditas perusahaan yang mengeluarkan produk ini.
Produk yang dipasarkan ketiga perusahaan asuransi jiwa tersebut merupakan produk sejenis dengan JS Saving Plan yang dipasarkan PT Asuransi Jiwasraya. Asal tahu saja, perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran polis jatuh tempo produk saving plan ke nasabah.
Sayangnya, Nasrullah enggan menyebutkan identitas tiga perusahaan asuransi jiwa yang produk saving plan-nya disetop oleh OJK. Yang jelas, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang sudah besar.
Dengan penghentian tersebut, tak mengherankan kontribusi pendapatan premi produk tersebut melambat di sepanjang 2018. Padahal di tahun sebelumnya, pendapatan premi asuransi jiwa melesat berkat kehadiran produk saving plan ini.
“Kontribusinya lumayan besar, tapi saya tidak tahu detailnya berapa. Ini merupakan bagian produk asuransi tradisional, di mana produk ini porsinya besar,” tambahnya.
No comments:
Post a Comment