Sunday, February 26, 2017

Restrukturisasi Bumiputera

Restrukturisasi, Bumiputera Property Berutang Rp3 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bumiputera Property Indonesia akan menerbitkan surat kesanggupan bayar (promissory notes) senilai Rp3,3 triliun bertenor tiga tahun untuk mengambil alih aset properti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Upaya ini merupakan bagian dari restruksturiasi AJB Bumiputera.

"Selama dia (Bumiputera Property) belum bayar promissory notes, dia bayar (bunga) 6,5 persen per tahun nett," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (8/2).

Sebelumnya, PT Bumiputera Property Investama merupakan bagian dari holding PT Bumiputera 1912, perusahaan yang dibentuk untuk menguatkan AJB Bumiputera. Seluruh kepemilikan Bumiputera 1912 dimiliki oleh PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) melalui anak usahanya, Pacific Multi Investama.

Selain Bumiputera Property Indonesia, Bumiputera 1912 juga mencakup Bumiputera Investama Indonesia yang nantinya akan menjalankan bisnis asuransi penerus AJB Bumiputera, Bumiputera Life Insurance yang menaungi PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB) yang akan diluncurkan pada 12 Februari mendatang.

Nantinya AJB akan melanjutkan bisnis asuransi untuk pemegang polis baru. Sementara AJB Bumiputera hanya akan mengelola pemegang polis lama.

Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan, yang akan membayar promissory notes senilai Rp3,3 triliun itu adalah konsorsium investor, salah satunya Bos Mahaka Group Erick Thohir. Erick sendiri telah mengucurkan Rp1,1 triliun sebagai bagian dari komitmen suntikan modal sebesar Rp2 triliun ke AJB.

“Yang menyerap (promissory notes) ini investor. Itu kan bagian dari pembayaran aset (yang dialihkan) itu,” kata Firdaus.

Koordinator Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Didi Achdijat, sebelumnya mengungkapkan upaya restrukturisasi AJB Bumiputera dilakukan untuk menghadapi risiko kesulitan pembayaran klaim asuransi.


Jumlah klaim sepanjang tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Sementara, premi yang dikumpulkan merosot menjadi hanya Rp2,7 triliun. Kemudian, dua tahun berikutnya diperkirakan klaim sebesar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun, dengan pendapatan premi juga tak menutupi jumlah klaim tersebut.

"Diperkirakan, defisit sekitar Rp200 miliar per tahunnya. Tetapi, setelah itu jumlah klaim akan jauh berkurang," kata Didi bulan lalu.

Apabila perusahaan tak menambah nasabahnya dari posisi saat ini, maka kewajiban klaim yang harus dibayarkan kepada pemegang polis akan habis pada 2060. Adapun, cadangan dana yang dimiliki perusahaan tak lebih dari Rp12 triliun.

No comments:

Post a Comment